BEKASI,-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kota Bekasi, Nio Helen , mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Walikota untuk mengaudit menyeluruh kontraktor proyek pemasangan box culvert di Jalan Jend. Sudirman, Kranji. Sebab, pelaksana proyek mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta aspek teknis konstruksi . Tuntutan ini mencuat setelah tim memantau langsung para pekerja yang bertaruh nyawa di lokasi pada Minggu,(17/5/26) . Selain itu, pengawas lapangan membiarkan pelanggaran fatal tersebut tanpa memberikan tindakan tegas.
Pekerja Bertaruh Nyawa Tanpa Alat Pelindung
Saat memantau lokasi, tim melihat sejumlah pekerja berdiri langsung di dalam genangan air berlumpur. Padahal, sebuah alat berat excavator sedang bergerak mengangkat material berat tepat di atas mereka. Situasi ceroboh ini tentu memunculkan pertanyaan besar terkait penerapan prosedur keselamatan kerja.
Selain itu, para pekerja juga tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja yang lengkap. Mereka mengabaikan penggunaan helm proyek, sepatu safety, dan sarung tangan. Padahal, standar K3 konstruksi mewajibkan seluruh pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) tersebut.
Baca Juga : Ketua DPD IWOI Tangerang Apresiasi Penertiban Pedagang dan Minta Solusi
Kontraktor Memasang Beton Tanpa Metode Pengeringan
Genangan air yang memenuhi area galian kini turut memicu sorotan tajam. Sebab, pemasangan precast box culvert membutuhkan metode dewatering atau pengeringan area kerja terlebih dahulu. Langkah tersebut berfungsi untuk menjaga kestabilan tanah dasar dan mutu konstruksi.
Namun, pihak kontraktor malah memasang beton tersebut saat saluran masih penuh air keruh. Praktik keliru ini membawa sejumlah risiko teknis, antara lain:
-
Merusak kualitas pondasi dasar dan mengganggu ketepatan elevasi pemasangan.
-
Memicu potensi ambles pada struktur drainase.
-
Mempercepat kerusakan konstruksi di kemudian hari.
Oleh karena itu, situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kekuatan jangka panjang bangunan drainase tersebut. Apalagi, kontraktor tidak memasang pagar pengaman, safety line, maupun papan peringatan di lokasi proyek.

IWO Indonesia Desak Walikota Bekasi Ambil Tindakan Tegas
Pelaksanaan proyek ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Oleh karena itu, Nio Helen selaku Ketua DPD IWO Indonesia Kota Bekasi meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret.
“Walikota harus mengevaluasi secara menyeluruh kontraktor nakal ini. Jadi, kita bisa memeriksa metode kerja, kelengkapan K3, hingga kualitas materialnya,” tegas Nio Helen.
Akhirnya, ia menambahkan bahwa audit independen sangat penting untuk menyelamatkan anggaran negara. Sebab, proyek drainase untuk mengendalikan banjir ini tidak boleh merugikan masyarakat sekitar akibat kualitas konstruksi yang rapuh.








