Polrestabes Makassar Sita 1,45 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

Polrestabes Makassar merilis pengungkapan jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu 1,45 kilogram

MAKASSAR,-Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Sulawesi Selatan. Polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita sabu seberat 1,45 kilogram dari beberapa lokasi berbeda.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa tim kepolisian menjalankan operasi sejak 24 April hingga 9 Mei 2026. Selain itu, polisi juga mengidentifikasi seorang bandar asal Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tujuh tersangka yang diamankan berinisial PT, AN, SN, DD, MIS, TR, dan MRP. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (13/5/26)

Baca juga :  Pansel Tetapkan 10 Besar Calon Pimpinan BAZNAS Makassar

Polisi Awali Penangkapan Jaringan Narkoba dari Rumah Kos

Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polrestabes Makassar menggerebek rumah kos di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar. Dalam operasi itu, polisi menangkap PT dan AN serta menemukan sabu seberat 200 gram.

Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke Kepulauan Riau. Tim kemudian menangkap DD di Tanjung Pinang dengan barang bukti 125 gram sabu.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku menyelundupkan sabu melalui jalur udara. Mereka menyembunyikan narkotika di bagian pinggang saat melewati Bandara Batam, Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Polisi Temukan 1,25 Kilogram Sabu di Toddopuli

Pada 9 Mei 2026, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap MIS dan menemukan sabu seberat 1,25 kilogram.

Selain itu, polisi juga menangkap TR dan MRP di sebuah apartemen di Makassar. Polisi menyebut MRP mengelola akun Instagram yang di gunakan untuk transaksi narkoba sekaligus menjaga lokasi penyimpanan barang haram itu.

Jaringan Diduga Pasok Narkoba ke Sejumlah Daerah

Polrestabes Makassar menduga jaringan narkoba internasional ini memasok sabu ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Kota Palopo dan Kabupaten Takalar. Karena itu, polisi terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Di sisi lain, polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.700 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis barang bukti yang di sita juga mencapai Rp2,75 miliar.

Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar.

Tag: