Makassar, Satria Insight – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Tallo meminta Pemerintah Kota Makassar menindak perusahaan ekspedisi yang masih menggunakan badan jalan sebagai lokasi bongkar muat barang, Rabu (24/6/26). Desakan itu muncul di tengah langkah Pemkot Makassar yang terus menertibkan pemanfaatan fasilitas umum. KNPI menilai penegakan aturan harus berlangsung adil, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih demi menjaga ketertiban lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.
KNPI Kecamatan Tallo menilai aktivitas bongkar muat di badan jalan telah berlangsung cukup lama. Akibatnya, arus lalu lintas sering terganggu. Selain itu, aktivitas tersebut mengurangi hak pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KNPI Kecamatan Tallo, Abd. Kadir, menjelaskan bahwa praktik tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013 tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Makassar. Menurutnya, aktivitas itu juga berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengganggu fungsi jalan.
“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan seluruh bentuk pelanggaran terhadap fasilitas umum. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha. Jika UMKM dan pedagang kaki lima ditertibkan karena menggunakan ruang publik, maka perusahaan ekspedisi yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi bongkar muat juga harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abd. Kadir.
Selain itu, Abd. Kadir menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Karena itu, pemerintah tidak boleh membedakan pelaku usaha kecil dengan perusahaan besar apabila keduanya melakukan pelanggaran yang sama.
KNPI Kecamatan Tallo juga meminta Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan. Selanjutnya, instansi tersebut diharapkan menindak setiap perusahaan ekspedisi yang masih menjadikan badan jalan sebagai area operasional bongkar muat.
“Jangan sampai penertiban hanya menyasar pelaku usaha kecil, sementara pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan besar dibiarkan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Abd. Kadir.
Melalui langkah tersebut, KNPI Kecamatan Tallo berharap Pemerintah Kota Makassar dapat melaksanakan penertiban secara menyeluruh. Dengan demikian, ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta kepastian hukum dapat terwujud secara adil bagi seluruh masyarakat.
