Darurat Narkoba dan TPPU di Palopo, Adi Nuryadin Desak BNN RI dan Bareskrim Ambil Alih Penyidikan

Dugaan TPPU dan narkoba di Kota Palopo

PALOPO, Satria Insight – Adi Nuryadin, Putra Palopo, mendesak Badan Narkotika Nasional atau BNN RI dan Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan dugaan jaringan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kota Palopo.

Menurut Adi Nuryadin, dugaan jaringan narkoba di Palopo telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir. Karena itu, ia menilai kasus tersebut mengancam generasi muda dan stabilitas ekonomi daerah.

Selain itu, ia menyebut jaringan tersebut diduga menggunakan sejumlah bisnis legal sebagai sarana pencucian uang.

Dugaan Modus Pencucian Uang

Adi Nuryadin menyebut dugaan sindikat menggunakan usaha tambang, properti perumahan, dan jaringan toko ponsel sebagai front business.

Menurutnya, pola tersebut mengarah pada praktik pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Namun, ia menilai penanganan kasus narkoba di Palopo belum menyentuh akar persoalan.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Sita 1,45 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

“Yang tertangkap rata-rata hanya kurir dan pengedar kecil. Sementara aset besar dan bisnis yang diduga terkait pencucian uang masih tetap berjalan,” ujarnya

Selain itu, Adi Nuryadin menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan lagi sekadar kasus kriminal biasa.

Menurutnya, kondisi itu menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ekonomi lokal di Kota Palopo.

Desak BNN RI dan Bareskrim Polri

Karena itu, Adi Nuryadin mendesak BNN RI dan Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan penyidikan terpadu kasus narkoba dan TPPU di Palopo.

Ia juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK segera melakukan audit terhadap transaksi keuangan mencurigakan.

Audit tersebut di nilai penting karena di duga berkaitan dengan bisnis properti, pertambangan, dan toko ponsel.

Dalam rilis tersebut, Adi Nuryadin turut menyinggung inisial SNT dan HM yang di duga memiliki ketidaksesuaian profil usaha dengan nilai transaksi.

Oleh sebab itu, ia menilai kondisi tersebut menjadi indikator kuat dugaan TPPU.

Selain mendesak PPATK, Adi Nuryadin juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Itwasum Polri melakukan audit etik terhadap penanganan kasus narkoba di wilayah Polres Palopo.

“Publik membutuhkan jaminan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi,” katanya.

Ancaman bagi Masa Depan Palopo

Adi Nuryadin menilai pemberantasan narkoba harus menyasar aset hasil kejahatan.

Menurutnya, aparat tidak cukup hanya menangkap kurir dan pengedar kecil.

“Pemberantasan narkoba yang efektif hari ini adalah memiskinkan bandar, bukan hanya menangkap kurir,” tegasnya.

Karena itu, ia khawatir uang hasil kejahatan akan semakin mengakar dalam ekonomi lokal jika aparat tidak mengambil langkah serius.

Selain itu, Adi Nuryadin memberi waktu 15 hari kepada BNN RI dan Bareskrim Polri untuk menunjukkan langkah konkret.

Jika tidak ada perkembangan, ia berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Komnas HAM.*(CR/HP)

Baca juga informasi penanganan narkotika melalui BNN RI.

Selain itu, simak informasi hukum dan pidana melalui Polri.

Tag:

Tinggalkan Balasan