Rezeki Nur Menempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah

Rezeki Nur menempuh jalur hukum

  Makassar ,-Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, penggiringan opini publik, serta intimidasi melalui pesan WhatsApp. Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah pemberitaan media online.

Beberapa media mengaitkan nama Rezeki Nur dengan persoalan pribadi yang menurutnya tidak melibatkannya secara langsung. Karena itu, Rezeki Nur menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman. (12/5/26)

Pihak Rezeki Nur menilai sejumlah judul berita tidak sesuai dengan substansi persoalan yang sebenarnya. Mereka juga menilai isi pemberitaan menggiring opini publik karena menghubungkan nama dan jabatan Rezeki Nur dengan persoalan hukum maupun transaksi yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, pihak Rezeki Nur menemukan dugaan intimidasi dan pengancaman melalui pesan WhatsApp. Isi pesan tersebut memiliki kemiripan dengan materi pemberitaan yang kemudian muncul di beberapa media online.

Rezeki Nur Bantah Keterlibatan

Rezeki Nur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam transaksi pinjaman, bantuan dana event, maupun hubungan hukum seperti yang diberitakan.

“Saya tidak pernah terlibat dalam transaksi ataupun perjanjian sebagaimana yang di beritakan. Saya juga tidak menandatangani dokumen, tidak menerima dana, dan bukan pihak yang memiliki hubungan hukum dalam persoalan tersebut. Karena itu, saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menggiring opini publik seolah-olah saya memiliki keterlibatan langsung,” ujar Rezeki Nur.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang di jalani pihak lain menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing dan tidak bisa di kaitkan dengannya.

“Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, saya juga memiliki hak untuk membela nama baik serta menjaga kehormatan pribadi maupun institusi yang saya wakili dari informasi yang tidak benar dan tidak berimbang,” lanjutnya.

Atas dugaan fitnah, intimidasi, pengancaman, serta pemberitaan yang di anggap merugikan, Rezeki Nur resmi melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penggiringan Opini

Kuasa hukum Rezeki Nur, Asrul Arifuddin, menyatakan bahwa pihaknya sedang menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, penggiringan opini publik, serta intimidasi melalui media elektronik dan pemberitaan online.

“Kami menilai sejumlah pemberitaan tidak mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Bahkan, kami menemukan dugaan intimidasi melalui pesan pribadi yang substansinya berkaitan dengan isi pemberitaan yang di publikasikan. Saat ini, kami sedang mendalami hal tersebut secara hukum,” jelas Asrul.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pokok persoalan yang di beritakan.

“Tidak ada hubungan hukum yang membuktikan bahwa Ibu Rezeki Nur menjadi pihak dalam transaksi yang di persoalkan. Karena itu, penyebutan nama dan jabatan beliau secara berlebihan dalam pemberitaan berpotensi menimbulkan kerugian moril dan membentuk opini yang menyesatkan,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum memastikan seluruh langkah hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui kepolisian maupun lembaga terkait.

Kerabat Sayangkan Pemberitaan

Kerabat Rezeki Nur sekaligus Ketua Tim Pemenangan Sahabat Rezeki Nur, Andi Zul Saktriady Kaharuddin, juga menyoroti pemberitaan yang beredar.

“Kami sebagai kerabat menilai pemberitaan tersebut mengandung fitnah dan menggiring opini publik. Judul maupun isi berita tidak sesuai dengan substansi persoalan yang sebenarnya serta memuat narasi yang tidak benar. Kami juga menyayangkan dugaan intimidasi dan pengancaman melalui pesan WhatsApp yang memiliki kesamaan substansi dengan isi pemberitaan yang di publikasikan,” ujarnya.

Hormati Proses Hukum

Melalui rilis resmi ini, Rezeki Nur menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Pihak Rezeki Nur berharap masyarakat menerima informasi secara objektif dan tidak langsung mempercayai narasi yang belum tentu sesuai fakta.

Seluruh pihak juga berharap proses hukum berjalan secara objektif dan profesional tanpa penghakiman opini melalui media.

Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, insan pers tetap perlu menjunjung profesionalitas, keberimbangan, serta penghormatan terhadap fakta dan hak setiap warga negara.

Tag:

Tinggalkan Balasan