Gowa, Satria Insight – Ketua Bidang Vokasi, Hukum, dan HAM Dewan Pimpinan Daerah Rumah Antasari Barisan Rakyat Nasional Nasional Indonesia (DPD RANBRANI) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Nur Syahid Munsi, mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa yang DPRD tetapkan pada 25 Mei 2026.
Menurutnya, DPRD perlu menjelaskan dasar hukum dan objek yang melatarbelakangi penggunaan hak angket karena instrumen tersebut memiliki konsekuensi politik dan hukum yang besar. Perdebatan ini muncul setelah publik menyoroti sejumlah isu yang berkaitan dengan penghentian program beasiswa S3, program seragam sekolah gratis tahun 2025, serta isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Bupati Gowa (10/06/26).
DPRD Perlu Menjelaskan Dasar Penggunaan Hak Angket
Syahid menilai masyarakat berhak mengetahui alasan DPRD menggunakan hak angket dalam persoalan tersebut. Menurutnya, DPRD harus menjelaskan apakah objek yang mereka selidiki telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu kepala daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanyaannya, apakah seluruh objek yang dijadikan dasar pembentukan hak angket ini telah memenuhi unsur-unsur tersebut?” ujar Syahid.
Ia menegaskan bahwa DPRD perlu menguraikan secara rinci objek hukum yang sedang mereka selidiki agar masyarakat memahami alasan penggunaan hak angket.
“Jika yang dipersoalkan adalah penghentian beasiswa S3, maka harus dijelaskan terlebih dahulu apakah terdapat kebijakan formal pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika yang dipersoalkan adalah program seragam sekolah gratis tahun 2025, maka harus dijelaskan letak dugaan pelanggaran hukumnya, apakah berkaitan dengan proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, atau penggunaan APBD.”
Hak Angket Bukan Satu-satunya Instrumen Pengawasan
Syahid mengakui bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagaimana ketentuan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, ia mempertanyakan apakah DPRD benar-benar membutuhkan hak angket dalam situasi saat ini.
Menurutnya, DPRD memiliki sejumlah instrumen pengawasan lain yang dapat mereka gunakan sebelum mengambil langkah yang lebih besar melalui hak angket.
“Fungsi pengawasan DPRD tidak diperdebatkan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah penggunaan hak angket sudah memenuhi prinsip necessity atau kebutuhan hukum yang mendesak? Sebab DPRD juga memiliki instrumen pengawasan lain seperti rapat kerja, rapat dengar pendapat, pemanggilan pejabat terkait, serta hak interpelasi sebelum masuk pada penggunaan hak angket,” Katanya.
Selain itu, ia mengingatkan agar DPRD menggunakan setiap instrumen pengawasan secara proporsional sehingga tidak memunculkan perdebatan baru mengenai urgensi maupun efektivitasnya.
Isu Perselingkuhan Perlu Dipisahkan dari Objek Hak Angket
Syahid juga menyoroti isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa (Husniah Talenrang). Menurutnya, publik perlu memisahkan persoalan pribadi dari urusan penyelenggaraan pemerintahan.
“Yang menjadi pertanyaan adalah Apakah isu tersebut memiliki relevansi langsung dengan objek hak angket? Sebab Pasal 159 UU Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa yang menjadi objek hak angket adalah kebijakan kepala daerah, bukan kehidupan pribadi kepala daerah,” ucap Syahid.
Ia menjelaskan bahwa persoalan pribadi tidak otomatis menjadi objek hak angket. Namun, situasi dapat berubah apabila terdapat dugaan penggunaan kewenangan publik yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kecuali apabila terdapat dugaan penggunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau tindakan lain yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika tidak ada hubungan dengan penggunaan jabatan publik, maka secara hukum perlu dipertanyakan relevansinya terhadap hak angket.”
Bupati Tetap Perlu Menghormati Mekanisme Pengawasan DPRD
Walaupun mempertanyakan urgensi hak angket, Syahid menegaskan bahwa kepala daerah tetap perlu menghormati mekanisme pengawasan DPRD yang berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, hubungan DPRD dan Bupati dalam sistem pemerintahan daerah menempatkan keduanya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang saling melengkapi.
“Selama mekanisme yang dilakukan DPRD sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kepala daerah pada prinsipnya wajib memberikan keterangan. Namun kehadiran kepala daerah tidak boleh dimaknai sebagai pengakuan atas tuduhan tertentu, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintahan kepada masyarakat.”
Ia menambahkan bahwa transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun DPRD.
Masyarakat Berhak Mendapatkan Penjelasan yang Utuh
Pada bagian akhir, Syahid menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi membela ataupun menyalahkan pihak tertentu. Ia hanya mempertanyakan dasar hukum penggunaan hak angket agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh.
“Posisi saya bukan membela atau menyalahkan siapa pun. Yang saya pertanyakan adalah dasar hukum penggunaan hak angket itu sendiri. DPRD perlu menjelaskan kepada masyarakat apakah objek yang diselidiki benar-benar memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 159 UU Pemerintahan Daerah, yaitu menyangkut kebijakan kepala daerah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tanpa penjelasan tersebut, penggunaan hak angket berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai urgensi dan proporsionalitasnya.”
Karena itu, ia berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa membuka ruang klarifikasi secara luas. Dengan langkah tersebut sehingga masyarakat dapat memahami polemik yang berkembang secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta hukum.
